Sekjen DPR RI Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Akan Buktikan

Sekjen DPR RI Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Akan Buktikan - GenPI.co
KPK merespons tekait gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai penetapan tersangka kasus korupsi. (Foto: ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

GenPI.co - KPK merespons tekait gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai penetapan tersangka dan penyitaan aset yang dilakukan lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan menghadapi gugatan praperadilan itu dengan berbasis barang bukti.

“Kami akan buktikan penyitaan aset maupun penetapan tersangka basisnya barang bukti,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/5).

BACA JUGA:  KPK: Ada Pihak Sengaja Tutupi Papan Sita di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Dia menyampaikan praperadilan untuk menguji syarat formil dalam penetapan tersangka terhadap seseorang pada suatu perkara.

“Praperadilan hanya syarat formil. Substansi perkara tidak terpengaruh. Nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo, KPK: Ditemukan di Tanah Kosong di Makassar

Menurut dia, gugatan praperadilan yang dilakukan Indra Iskandar itu juga sama saja mendeklarasikan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK belum mengumumkan statusnya sebaai tersangka, karena menunggu proses penyidikan selesai.

BACA JUGA:  KPK: Kasus Korupsi di PT PGN Timbulkan Kerugian Negara Ratusan Miliar

“Dia berarti sudah mendeklarasikan sebagai tersangka. Walaupun jkami baru akan sampaikan saat proses penahanan. Tentu itu hak dia,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya