Eks Hakim MK: Nurani Terusik dengan Karut-marut Pemilu 2024

Eks Hakim MK: Nurani Terusik dengan Karut-marut Pemilu 2024 - GenPI.co
Eks Hakim MK Aswanto mengaku hati nuraninya terusik dengan karut-marut penyelenggaraan Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengaku hati nuraninya terusik dengan karut-marut penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya saat hadir dalam sidang sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 untuk memberikan pendapat sebagai ahli yang diajukan PAN.

Dalam sidang pembuktian untuk perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta itu, dia mengatakan dirinya sebagai ahli tidak berpotensi menilai perkara kontret.

BACA JUGA:  KPU RI Pastikan Siap Hadapi Evaluasi Pemilu 2024 di DPR RI

Namun berdasar informasi yang didapatkannya dari berbagai media mengenai karut-marut penyelenggaraan pemilihan pada 2024 ini, nuraninya terusik.

“Nurani ahli sebagai mantan penyelenggara dan mantan pengadil terusik untuk memberi pendapat,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/5).

BACA JUGA:  Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Dalil dalam permohonan yang diajukan PAN yakni terkait dugaan pengurangan suara partai tersebut dan penambahan suara untuk Golkar dan PKS oleh KPU untuk caleg DPR RI Dapil Jabar 6.

Menurut Aswanto, pengurangan maupun penambahan suara partai tertentu atau calehg tertentu masuk dalam kejahatan pemilu.

BACA JUGA:  KPU RI Pede Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

“Pengurangan maupun penggelembungan suara merupakan modus yang dilakukan oknum untuk memenangkan partai atau caleg tertentu,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya