
GenPI.co - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus pemalsuan pelat dinas DPR RI bertambah satu, sehingga total menjadi enam orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan enam tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan.
“Penyidik dari Subdit Jatanras saat ini sudah menahan enam tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).
BACA JUGA: 5 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Pemalsuan Pelat Khusus DPR RI
Sedangkan untuk jumlah kendaraan yang disita sebagai barang bukti masih belum berubah yakni delapan unit dan KTP DPR ada 25 buah.
Ade Ary mengungkapkan untuk tersangka pertama yang ditangkap yakni inisial RH. Lalu untuk yang kedua inisial A, ketiga inisial AW, dan keempat yakni MTH.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: 3 ASN dari Malut Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Selanjutnya tersangka kelima MIM dan yang ditangkap belum lama ini berinisial HI. Ade Ary menyebut untuk A, AW, MTH, dan MIM sebagai pembuat, penjual pelat palsu.
Keempatnya juga memiliki peran sebagai penghubung ke pembeli. Sedangkan tersangka RH dan HI adalah pemilik kendaraan yang memakai pelat palsu.
BACA JUGA: Pesan Penting Polda Metro Jaya untuk Pemudik Arus Balik Lebaran 2024
“RH dan HI merupakan pelaku yang memiliki kendaraan-kendaraan tersebut,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News