Pengamat: Jumlah Wakil Menteri Tak Dibatasi, Terserah Presiden

Pengamat: Jumlah Wakil Menteri Tak Dibatasi, Terserah Presiden - GenPI.co
Preisiden Joko Widodo saat melantik wakil menteri di Istana Negara. Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bisa menambah jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju sesuai keinginannya. 

"Tidak ada aturan yang membatasi jumlah wakil menteri. Sekali pun jumlahnya kini telah melonjak sampai dengan 300 persen," ujar Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Sabtu (26/10).

Salah satu yang membedakan jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) adalah dalam soal jumlah pejabat yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Akomodasi Pendukung Lewat Wakil Menteri

Merujuk pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008), Presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya