Habiburokhman Minta PPATK Beri Data Anggota DPR RI Terlibat Judi Online

Habiburokhman Minta PPATK Beri Data Anggota DPR RI Terlibat Judi Online - GenPI.co
Habiburokhman meminta PPATK mengungkap data anggota DPR RI yang terlibat judi online untuk diproses secara etik ke MKD. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta PPATK mengungkap data anggota DPR RI yang terlibat judi online untuk diproses secara etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Habiburokhman mengatakan saat ini fenomena judi online ini sudah menyasar ke seluruh elemen masyarakat. Termasuk orang-orang di dalam institusi negara.

Dia menilai tidak hanya penyelenggara permainannya saja yang bisa dipidana. Tetapi juga pemain judi online bisa diproses tindak pidana.

BACA JUGA:  Judi Online Berkedok Game Online Terbongkar di Banyumas, Omzet Capai Miliaran Rupiah per Bulan

“Kami ingin tahu apakah anggota DPR ada yang bermain judi online. Kami minta info ini,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/6).

Menurut dia, judi online ini merupakan penyakit masyarakat. Dalam Pasal 303 KUHP pun pemain judi online bisa dipidana.

BACA JUGA:  Menkopolhukam Ungkap Pemain Judi Online, Ada yang Polisi Tentara PNS hingga Wartawan

“Termasuk juga dalam pasal undang-undang ITE judi online juga untuk pemainnya bisa dipidana,” tuturnya.

Politisi dari Partai Gerindra itu menyampaikan DPR akan merumuskan terkait tindakan persuasif atau represif terhadap pemain judi online.

BACA JUGA:  Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Satgas: Jawa Barat dan DKI Jakarta

Sebab, menurutnya jika langsung dilakukan tindakan represif, maka penjara akan penuh dengan para pemain judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya