
Namun, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Hakim dari PN Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.
Dalam penanganan kasus Pegi Setiawan tersebut, Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri. (ant)
BACA JUGA: PN Bandung: Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News