
GenPI.co - DPW PKB Jawa Timur melaporkan mantan sekjen partainya yakni Lukman Edy ke Ditrekrimsus Polda Jatim terkait dugaan fitnah dan berita bohong.
Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengatakan Lukman Edy diduga telah melakukan penistaan dengan cara memfitnah.
“Kami melaporkan Pak Lukman Edy, yang menurut saya itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/8).
BACA JUGA: Laporkan Mantan Sekjen ke Bareskrim Polri, PKB: Lukman Edy Tidak Punya Kapasitas
Dia mempertanyakan dasar dari Lukman Edy menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian saat berada di kantor PBNU.
Halim menyebut Lukman Edy mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam pengelolaan keuangan. Kemudian juga tidak pernah diaudit dan dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Peluang Gabung KIM Plus di Pilkada Jakarta, Jazilul Fawaid: PKB Kedepankan Kebersamaan
“Saya rasa itu merupakan sebuah fitnah yang keji,” tutur Menteri Desa PDTT tersebut.
Dia menilai Lukman Edy tidak mempunyai kapasitas dan hak untuk berbicara mengenai PKB.
BACA JUGA: Soal PBNU dan PKB, Ma’ruf Amin: Tidak Ada Hubungan Struktural
“Dia kan ngomong PKB, pengurus PKB, internal PKB. Dia itu siapa, wong saya tanya kader PKB tidak tahu siapa Lukman Edy,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News