
Mereka terdiri dari 89 orang yang hadir secara fisik. Sedangkan sisanya yakni 87 orang izin tidak hadir secara langsung.
Dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati pada Rapat Panja RUU Pilkada Kamis (22/8) yakni terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kemudian terkait mengakomodasi putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya untuk partai yang tak punya kursi DPRD. (ant)
BACA JUGA: Dewan Guru Besar UI Desak DPR RI dan Pemerintah Hentikan RUU Pilkada
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News