Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus

Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut lembaganya akan mengikuti putusan MK jika RUU Pilkada belum sah menjadi UU hingga 27 Agustus 2024. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K/am)

Mereka terdiri dari 89 orang yang hadir secara fisik. Sedangkan sisanya yakni 87 orang izin tidak hadir secara langsung.

Dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati pada Rapat Panja RUU Pilkada Kamis (22/8) yakni terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kemudian terkait mengakomodasi putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya untuk partai yang tak punya kursi DPRD. (ant)

BACA JUGA:  Dewan Guru Besar UI Desak DPR RI dan Pemerintah Hentikan RUU Pilkada

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya