
Putusan MK tersebut membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon kepala daerah untuk di Pilkada Jakarta 2024.
“Kami harap memang harus menjadi kader partai,” ucap Komarudin. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News