
GenPI.co - Pramono Anung menyatakan siap mundur dari jabatannya Sekretaris Kabinet jika diperlukan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
“Kalau saat diperlukan untuk mundur, saya ringan-ringan saja. bukan hal yang terlalu serius,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/8).
Sebagaimana aturan Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pilkada, TNI, Polri, dan ASN wajib mundur jika mengikuti pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA: PDIP Benarkan Bakal Usung Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta
Pramono Anung menyampaikan dirinya juga siap untuk turun ke lapangan di luar jam kantor untuk maju kontestasi Pilkada Jakarta.
“Saya akan memakai waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor,” tuturnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, NasDem: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Dia mengaku akan terus bekerja secara profesional dan serius berkontribusi memberikan pelayanan terbaik bagi presiden dan wakil presiden.
“Boleh ditanyakan ke para menteri. Apa yang saya lakukan pasti diapresiasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Akan Semakin Kompetitif
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh PDIP pada Pilkada Jakarta 2024 ini. Keduanya telah mendaftarkan diri ke KPU DKI pada Rabu (28/8) siang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News