KPU RI: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih

KPU RI: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Harus Dapat Suara 50 Persen Lebih - GenPI.co
KPU RI menyebut pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024 harus mendapat suara 50 persen lebih. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

GenPI.co - Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024 harus mendapat suara 50 persen lebih.

Idham Holik mengatakan jika calon tunggal tersebut tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen maka periode pemerintahan selanjutnya akan dipimpin pejabat sementara (Pjs).

“Sekiranya tidak memenuhi ketentuan untuk dinyatakan terpilih, maka akan diadalah pemilihan lanjutan, pada 2029,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (31/8).

BACA JUGA:  KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

Dia mengungkapkan ketentuan tersebut beradasar aturan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Idham menyampaikan untuk ketentuan terkait Pjs diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 th 2015 mengenai penetapan PP Penganti UU No 1 th 2014.

BACA JUGA:  Gagal Maju di Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru

KPU RI sebelumnya menyebut ada 43 daerah yang berpontesi memiliki calon tunggal. Wilayah itu terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, 5 kota dan 37 kabupaten.

Dia menyebut KPU pun melakukan beberapa upaya untuk mengatasi calon tunggal. Salah satunya memberi kesempatan partai politik untuk mengatur ulang komposisi dukungan.

BACA JUGA:  KPU Sebut 48 Daerah Hanya Punya 1 Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Oleh karena itu, KPU pun memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon di daerah yang berpotensi punya calon tunggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya