GenPI.co - Partai Golkar akan berkoordinasi dengan partai koalisi untuk mencari bakal calon wakil gubernur di Pilkada Aceh setelah Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop meninggal dunia.
“Kami berembuk dengan partai lain untuk segera mengisi siapa yang menjadi calon pengganti,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dikutip dari Antara, Selasa (10/9).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya mengatakan akan mempelajari qanun atau perda untuk bakal cakada yang berhalangan tetap di Aceh.
BACA JUGA: NasDem: Surya Paloh Putuskan Usung Bustami Hamzah di Pilkada Aceh
“Khusus untuk di Aceh, kami akan cek aturan di dalam Qanun Aceh,” katanya merespons adanya bakal calon wagub yang meninggal dunia.
Dalam Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 menyebut pengajuan pengganti calon yang meninggal bisa dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan.
BACA JUGA: Demokrat Beri Rekomendasi eks Panglima GAM untuk Maju Pilkada Aceh
Calon perseorangan atau partai politik bisa mengganti saat tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalanan tetap (meninggal dunia).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Afif menyebut pengajuan penggantian itu harus menyertakan bukti akta kematian.
BACA JUGA: Cak Imin Ingin PKB Kembali Koalisi dengan NasDem dan PKS di Pilkada Aceh
“Harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau camat setempat sesuai Pasal 128 ayat (1),” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News