
GenPI.co - Tim hukum Undip Semarang memberi pendampingan kepada sejumlah mahasiswa PPDS yang diperiksa polisi terkait kasus bully yang diduga dialami almarhumah AR.
Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar mengatakan polisi telah melayangkan surat panggilan kepada dokter dan peserta PPDS melalui Rektor Undip.
“Rektor sudah memerintahkan supaya segera dihadirkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/9).
BACA JUGA: Antisipasi Kasus Perundungan, Menkes Bakal Atur Jam Kerja Peserta PPDS
Dia mengungkapkan pihaknya akan memberi pendampingan kepada para dokter yang akan memberi keterangan kepada penyidik di Polda Jawa Tengah.
Anwar menyampaikan pihak universitas tidak akan memberi intervensi dan selalu terbuka pada investasi terkait dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan itu.
BACA JUGA: Dilaporkan Gegara Ungkap Kasus Perundungan PPDS Undip, Menkes Ngaku Heran
Dia memastikan Undip pun tidak akan tinggal diam terkait kasus perundungan tersebut. Anwar mengakui perundungan itu sudah terjadi pada kurun waktu 2021-2022.
“Ada perundungan dan sudah ada yang dijatuhi sanksi. Bahkan sanksi yang dijatuhkan sampai pemecatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus PPDS Undip, Budi Gunadi: Ini Jadi Aneh
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang berinisial AR meninggal dunia diduga bunuh diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News