
Aturan tersebut di antaranya mendapat izin dari penanggung jawab perguruan, dan peserta pilkada tidak membawa atribut kampanye.
“Perlu diatur sedemikian rupa. Mulai dari bagaimana bentuk izinnya, kemudian bagaimana menggelar kampanye di tempat pendidikan,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News