GenPI.co - Pahala Nainggolan menyebut KPK punya waktu 30 hari untuk menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep merupakan gratifikasi atau tidak.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut mengatakan pihaknya memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memproses data dan keterangan dari Kaesang.
“Apakah milik negara atau pemilik yang bersangkat. Ketika milik negara, maka akan dinilai fasilitas itu berapa nilainya. Paling lama 30 hari kami akan tetapkan” katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/9).
BACA JUGA: Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kaesang Pangarep: Nebeng Pesawat Teman
Pahala mengungkapkan ketua umum PSI tersebut memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi atas inisiatif pribadi.
“Menurut Kedeputian Pencegahan, ini inisiatif yang bersangkutan. Kami tidak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apa pun,” ujarnya.
BACA JUGA: Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Soal Gratifikasi
Dia menyampaikan putra bungsu Presiden Jokowi itu sudah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai prosedur.
Pahala menyebut KPK pun telah meminta sejumlah keterangan tambahan terkait kronologis dari apa yang dilaporkan dan dokumen.
BACA JUGA: Di Tengah Isu Jet Pribadi, Kaesang Akhirnya Muncul ke Publik Tapi Irit Bicara
“Kami minta keterangan tambahan mengenai kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerima gratifikasi dalam kasus anak penyelenggara negara,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News