Uang Rp 450 Miliar Disita Kejagung Terkait Kasus TPPU Grup Duta Palma

Uang Rp 450 Miliar Disita Kejagung Terkait Kasus TPPU Grup Duta Palma - GenPI.co
Kejagung RI menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait kasus TPPU. (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

Kemudian Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya