Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang

Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang - GenPI.co
Permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana kasus gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). (Foto: ANTARA/HO-KPK)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aset-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas negara terbukti merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy setelah sidang permohonan keberatan perampasan aset aset milik Rafael Alun, terpidana kasus gratifikasi dan TPPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi," kata Rio.

BACA JUGA:  KPK Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Terhadap Rafael Alun Trisambodo

Rio menjelaskan aset Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana korupsi sudah terbukti di persidangan.

Maka dari itu, memang seharusnya aset-asetnya dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo

"Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yg dimohonkan keberatan tersebut, nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada majelis hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024,” tegas dia.

Rio membeberkan putusan penyitaan aset milik Rafael Alun sudah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Mahkamah Agung RI No:4101 K/ Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0:75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

BACA JUGA:  Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, ada pengajuan permohonan atas keberatan perampasan aset aset terpidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya