
GenPI.co - Dirjen BInapenta Kemenaker 2011-2015 Reyna Usman divonis pidana penjara 4 tahun karena terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 silam.
“Reyna Usman terbukti sah dan meyakinkan bersalah korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dikutip dari Antara, Selasa (22/10).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (22/10).
BACA JUGA: Saksi Kasus Reyna Usman Sebut Tidak Ada Panduan Jalankan Sistem Proteksi TKI
Reyna Usman juga dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.
Kemudian untuk pidana tambahan, Reyna Usman juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman dalam Kasus Korupsi di Kemnaker
Jika tidak bisa membayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Reyna Usman disita dan dilelang untuk menggantinya.
“Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Ketua.
BACA JUGA: KPK: Reyna Usman Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni PPK pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia juga menjalani vonus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News