Reyna Usman Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Reyna Usman Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara - GenPI.co
Dirjen BInapenta Kemenaker 2011-2015 Reyna Usman divonis pidana penjara 4 tahun karena terbukti korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Vonis untuk Nyoman Darmanta uyakni pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, untuk Kurnia divonis penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8,44 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Reyna Usman bersama I Nyoman Darmanta dan Kurnia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,68 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Saksi Kasus Reyna Usman Sebut Tidak Ada Panduan Jalankan Sistem Proteksi TKI

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya