
Vonis untuk Nyoman Darmanta uyakni pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, untuk Kurnia divonis penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8,44 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Reyna Usman bersama I Nyoman Darmanta dan Kurnia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,68 miliar. (ant)
BACA JUGA: Saksi Kasus Reyna Usman Sebut Tidak Ada Panduan Jalankan Sistem Proteksi TKI
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News