
Sebelumnya, Kejagung menyebut kasus itu bermula saat Tom selaku Mendag 2015-2016 memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton ke PT AP.
Padahal pada 12 Mei 2015 ada rakor antar-kementerian yang menyimpulkan Indonesia sedang surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Persetujuan impor itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (ant)
BACA JUGA: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Bahlil Lahadalia: Saya Turut Prihatin
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News