GenPI.co - Bawaslu DKI meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran ketidaknetralan ASN, termasuk lurah hingga perangkat desa pada tahapan Pilkada Jakarta.
Anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Shobirin mengatakan dalam SE Bawaslu RI Nomor 111 tahun 2024 menyatakan penting pengawasan ketat terhadap ASN.
“Pengawasan ketat terhadap ASN untuk menjaga netralitas Pilkada,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).
BACA JUGA: Bawaslu Surati Seluruh Paslon di Pilkada Kota Bengkulu soal Pelanggaran APK
Dia pun meminta supaya ASN tidak terlibat pada kegiatan yang mendukung kandidat tertentu sesuai aturan berlaku.
Shobirin menyampaikan ada sejumlah pembaruan pada aturan kampanye di Pilkada 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024.
BACA JUGA: Bawaslu RI Bolehkan Calon Kepala Daerah Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah, Ini Contohnya
Dia menyebut PKPU menyesuikan ketentuan mengenai metode kampanye dan pengawasan. Termasuk dalam antisipasi pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian pada Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada menyebut pada kampanye, paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN maupun BUMD.
BACA JUGA: Kaji Laporan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Banyumas: Kami Kurang Bukti
Selanjutnya ASN, anggota polisi, anggota tentara, kepala desa atau lurah, perangkat desa atau perangkat kelurahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News