
Pada kasus pertama, LR diduga memberi suap kepada tiga hakim di PN Surabaya inisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Sedangkan kasus kedua yakni LR diduga memakai jasa Zarof Ricar (ZR) selaku eks pejabat di MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News