GenPI.co - LBH HAMI Sulawesi Tenggara merespons terkait perdamaian guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dengan keluarga terduga korban.
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan mengatakan perdamaian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2024.
Dia mengungkapkan ketika perdamaian di pengadilan, maka harus merujuk pada sidang pertama dan terdakwa pun mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Copot Jabatan Camat Baito, Bupati Konawe Selatan Bantah Terkait Kasus Supriyani
“Sedangkan Ibu Supriyani tidak pernah mengakui kesehatan. Jadi perdamaian itu tidak ada gunanya. Tidak sesuai peraturan MA,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/11).
Andri menyampaikan langkah Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga yang memediasi tersebut tanpa sepengetahuan LBH HAMI Sultra selaku leader yang menangani kasus itu.
BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, 6 Anggota Kepolisian Turut Diperiksa Propam
“Kami berhentikan anggota (LBH HAMI) yang ikut menandatangani (perdamaian) itu, yakni Saudara Samsuddin,” tuturnya.
Dia mengungkapkan Supriyani tidak memahami surat kesepakatan damai itu, dan hanya diarahkan. LBH HAMI Sultra pun akan tetap fokus pada sidang lanjutan.
BACA JUGA: Saksi Beber Guru Honorer Supriyani Dipaksa Mengaku Menganiaya Siswa
“Saya tidak urus itu (kesepakatan damai). Kami fokus pembuktian, menghadirkan alat bukti agar bisa membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News