Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK: Tidak Berpengaruh pada Penyidikan

Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK: Tidak Berpengaruh pada Penyidikan - GenPI.co
KPK merespons terkait dimenangkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (NR) pada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK merespons terkait dimenangkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (NR) pada kaksus dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan kemenangan praperadilan Sahbirin Noor itu tidak berpengaruh pada penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditahan.

“Tentu tidak berpengaruh pada penyidikan yang tersangkanya telah dilakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/11).

BACA JUGA:  KPK Terus Lacak Dugaan Penerimaan Suap Sahbirin Noor

Kemenangan Sahbirin Noor pada gugatan praperadilan itu membuat status tersangka SN gugur dan surat perintah penyidikan yang bersangkutan tidak berlaku.

Tessa mengungkapkan pihaknya akan terus memantau proses hukum itu dan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan mengeluarkan sprindik baru.

BACA JUGA:  Sempat Dicari KPK, Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel dengan ASN

“Kami akan lihat perkembangannya. Apakah penggalian informasi, dan keterangan. Penyidik masih bisa membuat sprindik baru,” ujarnya.

Dia menyebut gugatan praperdilan itu hanya menguji aspek formil dalam proses penetapan status tersangka dan tidak berpengaruh pada meteri penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Terus Lacak Tempat Pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor pada kasus dugaan suap lelang proyek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya