
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
BACA JUGA: Netizen Dukung Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News