
Adapun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak itu.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News