
“Dengan begitu, bisa tetap jalan perusahaannya. Bisa impor, dan normal kembali,” ucapnya.
Sritex sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) seusai MA menolak permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu.
Atas penolakan kasasi oleh MA itu maka Sritex sampai saat ini masih berstatus pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang. (ant)
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Gunung Sritex
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News