
“Penyidikan masih berproses, sehingga potensi (tersangka bertambah) itu bisa saja,” katanya.
Dalam penyidikan itu, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 97 juta. Ketiganya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, 378, dan 355, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, dokter berstatus PNS yang berdinas di RSUD Kardinah Tegal Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin (12/8).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus di PPDS Undip, DPR RI: Kampus Lain Harus Berbenah
Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Undip Semarang. (mcr5/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News