Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal

Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma, 3 Tersangka Dicekal - GenPI.co
Polda Jawa Tengah melakukan cekal terhadap tiga tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS FK Undip. (FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)

“Penyidikan masih berproses, sehingga potensi (tersangka bertambah) itu bisa saja,” katanya.

Dalam penyidikan itu, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 97 juta. Ketiganya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, 378, dan 355, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, dokter berstatus PNS yang berdinas di RSUD Kardinah Tegal Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin (12/8).

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus di PPDS Undip, DPR RI: Kampus Lain Harus Berbenah

Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Undip Semarang. (mcr5/jpnn)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya