
Selain itu, Manajer PT Quantum Skyline Exchange itu divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim untuk hal memberatkan yakni perbuatan Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
BACA JUGA: Soal Putusan Mengembalikan Aset Helena Lim, Kejagung: Sedang Dikaji Penuntut Umum
Sedangkan hal meringankan adalah Helena Lim belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung di keluarga, sopan, dan menyesali perbuatannya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News