Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Helena Lim

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Helena Lim - GenPI.co
Kejagung telah mengajukan banding atas vonis terhadap Helena Lim pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym/am)

Selain itu, Manajer PT Quantum Skyline Exchange itu divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim untuk hal memberatkan yakni perbuatan Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

BACA JUGA:  Soal Putusan Mengembalikan Aset Helena Lim, Kejagung: Sedang Dikaji Penuntut Umum

Sedangkan hal meringankan adalah Helena Lim belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung di keluarga, sopan, dan menyesali perbuatannya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya