
Kemudian untuk hakim anggota yakni Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga. Putusan itu dibacakan pada Senin (13/1).
Vonis bebas itu sekaligus membatalkan putusan PN Ketapang pada 10 Oktober 2024 yakni penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU sebelumnya mendakwa Yu Hao melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin pada Februari-Mei 2024 di Ketapang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Peran Panitera Sidang PN Surabaya pada Kasus Ronald Tannur
WNA asal China tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp 1,02 trliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 977,7 kg. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News