Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024 - GenPI.co
Warga menyaksikan jalannya sidang pengucapan putusan sela sengketa Pilkada 2024 dari layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Adapun mayoritas perkara yang tidak dapat diterima lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.

Di sisi lain, amar ketetapan ditarik kembali adalah tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. 

Sedangkan amar ketetapan gugur lantaran pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA:  Hasil Pilkada Jatim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan Pasangan Risma-Gus Hans

Selanjutnya, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukanlah kewenangan MK. 

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan objek sengketa semestinya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.

BACA JUGA:  Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Ditunda, Tunggu Putusan MK

“Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah berita acara. Seharusnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya,” kata Faiz.

Dia menyebutkan putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. 

BACA JUGA:  MK Umumkan Percepat Putusan Akhir Sengketa Pilkada 2024 Jadi 24 Februari 2025

Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan akan digelar pada 7—17 Februari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya