Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Setelah Putusan Dismissal, MK Surati KPU untuk Penetapan Pemenang Pilkada 2024 - GenPI.co
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ada 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

Di sisi lain, 270 perkara yang ditolak ini terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

Selanjutnya, ada 40 perkara yang masih bersengketa di MK.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Hasilkan Putusan Dismissal pada 152 Sengketa Pilkada 2024

Perkara ini akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari 3 perkara sengketa gubernur, 3 perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

Sidang pembuktian dijadwalkan pada 7–17 Februari 2025. 

BACA JUGA:  Putusan MK Lebih Awal, Pemerintah Percepat Pelantikan dan Pembekalan Kepala Daerah

Adapun perkara yang lanjut ke tahap pembuktian nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya