Coba Peras Mantan Bupati Rote Ndao, 3 Pegawai KPK Gadungan Dikukut

Coba Peras Mantan Bupati Rote Ndao, 3 Pegawai KPK Gadungan Dikukut - GenPI.co
Ketiga tersangka saat dihadirkan ke depan awak media di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

Sprindik palsu itu dipakai para tersangka untuk meminta keterangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning saat masih menjabat.

"Surat sprindik palsu diberikan tersangka kepada Junus Natalis untuk disampaikan ke mantan bupati melalui pesan WhatsApp," ungkap dia.

Selanjutnya, tersangka JFH berjumpa dengan utusan dari mantan Bupati Rote Ndao di sebuah hotel di Jakarta.

BACA JUGA:  Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Dinilai Hanya Melakukan Kriminalisasi

Mereka kemudian diamankan petugas KPK dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya ketiga dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.(ant)

BACA JUGA:  KPK Belum Ungkap Peran Japto Soerjosoemarno pada Kasus Rita Widyasari

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya