Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar

Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar - GenPI.co
JPU Kejagung mendakwa Zarof Ricar membantu untuk memberi suap Rp 5 miliar kepada hakim dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Zarof Ricar kemudian mengenalkan Lisa ke Ketua PN Surabaya. Kemudian Lisa melakukan pendekatan untuk memengaruhi hakim PN Surabaya agar memutus bebas Ronald Tannur.

Majelis hakim PN Surabaya pun memutus Ronald Tannur bebas dari segala dakwaan. Kemudian penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.

Lisa setelah tahu susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, kemudian bertemu dengan Zarof Ricar untuk meminta supaya memengaruhi hakim itu.

BACA JUGA:  Zarof Ricar, Tersangka Kasus Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU

Jika Zarof Ricar bisa memengaruhi hakim yang mengadili perkara itu agar menjatuhkan vonis menguatkan putusan PN Surabaya maka dijanjikan uang Rp 6 miliar.

Uang Rp 6 miliar tersebut pembagiannya yakni Rp 5 miliar untuk majelis hakim dan sisanya Rp 1 miliar untuk Zarof.

BACA JUGA:  Periksa Kembali OC Kaligis Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung: Banyak yang Digali

Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo mengeluarkan putusan pada 22 Oktober 2024.

Putusan itu terdapat perbedaan pendapat oleh Soesilo. Namun pada intinya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. (ant)

BACA JUGA:  Kejagung Minta PPATK Lacak Transaksi Aset Zarof Ricar

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya