
Sebelumnya, PN Cikarang mengeksekusi lahan seluas 3,6 hektare di Tambun pada 30 Januari 2025 lalu. Pada saat itu lah terjadi kasus salah gusur.
Sebanyak lima rumah warga yang tak masuk sengketa ikut tergusur. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun mengakui ada kesalahan. (tan/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News