Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah - GenPI.co
Suasana sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada 24 Desember 2024.

KPK mengklaim sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan terkait penetapan tersangka Hasto.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan supaya dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

BACA JUGA:  Soal Survei LSI Terkait Hasto Kristiyanto, Pakar: Ini Bisa Menyesatkan

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya