
Kejagung menyebut pemberian izin impor itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sedangkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sekitar Rp 400 miliar, yaitu keuntungan yang didapat 8 perusahaan swasta yang seharusnya menjadi muilik BUMN atau PT PPI. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News