
Hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," tegas Djuyamto.
Sebagai informasi, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Jika Kubu Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan supaya menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
KPK juga menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap lalu diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News