
GenPI.co - KPK menyatakan akan menyerahkan berkas yang diminta pemerintah Singapura untuk keperluan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulu Tannos.
Juru Bicar KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengiriman berkas yang diminta pemerintah Singapura itu akan memakai pengantar dari Kementerian Hukum.
“Pekan depan kemungkinan besar akan dikirimkan semua berkas yang diminta pihak Singapura,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (15/2).
BACA JUGA: Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Dia memastikan seluruh instansi terkait akan berupaya memenuhi seluruh syarat yang diminta otoritas Singapura yang telah menangkap Tannos.
“Intinya adalah memulangkan saudara PT serta memenuhi apa yang diminta Singapura,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Jika Kubu Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan
KPK sebelumnya menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan pada kasus korupsi proyek KTP-el per 19 Oktober 2021.
Lembaga antikorupsi Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kemudian berhasil menangkap Tannos di Singapura.
BACA JUGA: Prabowo Dapat Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan, KPK: Terpenting Dilaporkan
Sebelum penangkapan itu, Divisi Hubungan Internasional Polri melayangkan surat penangkapan sementara ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News