KPK: Berkas untuk Ekstradisi Buronan Paulus Tannos Dikirim Pekan Depan

KPK: Berkas untuk Ekstradisi Buronan Paulus Tannos Dikirim Pekan Depan - GenPI.co
KPK akan menyerahkan berkas yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulu Tannos. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jaksa Agung Singapura pada 17 Januari 2025 menyatakan Tannos telah ditangkap. Pemerintah Indonesia pun hingga saat ini sedang proses ekstradisi Tannos.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas guna ekstradisi Tannos. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya