
Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu. Pelaku yakni AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati.
AWI bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai merek, salah satunya yakni MinyaKita.
Tersangka menjalankan usahanya sejak Februari 2025 degan kapasitas produksi minyak goreng 400 hingga 800 karton sehari, dalam bentuk kemasan dan pouch. (ant)
BACA JUGA: Polres Bogor Bongkar Pabrik Minyakita Palsu, Omzet Capai Rp600 Juta per Bulan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News