
Tom Lembong mengatakan putusan sela yang dijatuhkan itu agar ada keadilan. Dia pun mempunyai waktu untuk meneliti dan menyiapkan pembelaan.
Dalam perkara tersebut, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Dia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa rekomendari Kementerian Perindustrian. (ant)
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Tindak Lanjuti Fakta Persidangan Kasus Tom Lembong
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News