
Sementara itu dalam daraf RUU, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun. Kemudian perwira sampai pangkat kolonel pada 58 tahun.
Dalam RUU itu, batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang 1 yakni 60 tahun. Lalu bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 62 tahun, dan bintang 4 63 tahun. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News