
Salah satunya perluasan cakupan operasi militer selain perang. Terutama dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri.
“Ancaman pertahanan saat ini tidak hanya fisik. Namun juga terkait digital serta transnasional. Revisi ini membuat TNI siap menghadapi tantangan,” ucapnya.
Kemudian revisi terkait jabatan sipil, kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktrif sebanyak 15 dari yang sebelumnya 10.
BACA JUGA: RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR RI: Tetap Berdasar Prinsip Demokrasi
“Aturan prajurit aktif tidak boleh berbisnis itu masih sama dengan aturan sebelumnya. Tidak berubah,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News