
Dia juga terkena pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ungkap Arif.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
BACA JUGA: 2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Adapun tiga prajurit TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan kasus penembakan dan pembunuhan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Mereka adalah terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
BACA JUGA: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Terdakwa Anggota TNI AL Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Selain itu, 2 dari 3 tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.(ant)
BACA JUGA: TNI AL: Proses Hukum Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berjalan Transparan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News