
Kamar hotel yang dipesan ini adalah tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.
Saat itu tersangka F mengajak korban anak berusia 5 tahun untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.
Setelah itu dia membawa korban anak ke kamar hotel yang dipesan Fajar.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Dipecat, Terbukti Lecehkan Anak dan Pakai Narkoba
Tersangka F pun meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban karena masih terlalu kecil.
Namun demikian, F kemudian meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat
Pramono menyebut pelecehan seksual kepada korban terjadi ketika F meninggalkan kamar.
"Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel,” papar dia.
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
Di sisi lain, 2 korban lain dari AKBP Fajar anak berusia 13 tahun dan 16 tahun merupakan saudara sepupu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News