TNI AD Siap Pecat Prajurit Pelaku Penembakan Polisi, KSAD: Tunggu Vonis Pengadilan

TNI AD Siap Pecat Prajurit Pelaku Penembakan Polisi, KSAD: Tunggu Vonis Pengadilan - GenPI.co
Tiga jenazah polisi yang gugur saat bertugas di Kabupaten Way Kanan. Lampung, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/HO-Istimewa)

"Makanya, tunggu sidang saja, apa yang terjadi kejadian sebenarnya bagaimana," imbuh dia.

Seperti diketahui, sebanyak 2 prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) menjadi terduga pelaku penembakan 3 polisi di Lampung yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan. Sedangkan Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penembakan Polisi dan Judi Sabung Ayam di Lampung

Adapun 3 polisi korban penembakan adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.(ant)

 

BACA JUGA:  Kasus Penembakan Polisi di Lampung, 2 Prajurit TNI Masih Berstatus Saksi

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya