
Proyek senilai Rp 16 miliar ini dilakukan melalui penunjukan langsung.
Keduanya menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.
Para terdakwa pun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant)
BACA JUGA: Berkas Kasus Korupsi Mbak Ita Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News