Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya

Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya - GenPI.co
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Proyek senilai Rp 16 miliar ini dilakukan melalui penunjukan langsung.

Keduanya menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.

Para terdakwa pun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant)

BACA JUGA:  Berkas Kasus Korupsi Mbak Ita Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya