Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya

Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya - GenPI.co
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Sedangkan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada APBD Perubahan 2023.

Nilai proyek pengadaan meja dan kursi ini nilainya mencapai Rp20 miliar.

Terdakwa pun mendapatkan komitmen fee mencapai Rp1,7 miliar.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Korupsi Mbak Ita Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kedua, Mbak Ita, suami, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran PNS yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan.

Total potongan yang diambil kedua terdakwa masing-masing sebesar RpRp1,8 miliar untuk Mbak Ita dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.

BACA JUGA:  Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Alwin Basri Segera Disidang

Uang intensif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan yang disisihkan para pegawai Bapenda Semarang disebut sebagai iuran kebersamaan.

Bapenda juga disebut memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi Mbak Ita sebesar Rp383 juta.

BACA JUGA:  Mbak Ita Ditahan, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal

Dakwaan ketiga, Mbak Ita dan suami menerima gratifikasi terkait proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya