2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Nasib, Fokus Perbaiki Diri

2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Nasib, Fokus Perbaiki Diri - GenPI.co
Hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (kanan) dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia)

Seperti diketahui, 2 hakim nonaktif divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Keduanya terbukti melakukan suap dan gratifikasi atas vonis bebas kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.

Mereka melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  1 Lagi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Erintuah dan Mangapul didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.(ant)

BACA JUGA:  2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya