
Seperti diketahui, 2 hakim nonaktif divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Keduanya terbukti melakukan suap dan gratifikasi atas vonis bebas kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.
Mereka melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: 1 Lagi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Erintuah dan Mangapul didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.(ant)
BACA JUGA: 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News